Mengenal UU UMKM Indonesia

May 25, 2020 By Bambang

Saat ini OK OCE sedang menjadi buah bibir di masyarakat sekitar. Hal tersebut dikarenakan progam ini telah sukses menggandeng atau membuat bisnis usaha pengusaha baru menjadi sukses. Progam ini pertama diperkenalkan oleh Sandiaga Uno pada saat masa kampanye 2017 lalu. Progam ini masih berjalan hingga sekarang bahkan telah memperluas jangkauannya.

progam ini merupakan progam pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dibawah Sudin Koperasi dan UMKM. Jadi, progam ini bertujuan membantu paara pengusaha mengembangkan usahanya. Progam ini juga bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Progam ini dibuat untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia.

Telah disinggung di atas bahwa progam ini membina pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Lalu apa itu usaha mikro, kecil dan menengah? Berikut adalah arti dari usaha mikro, kecil dan menengah yang mana telah diatur dalam UU UMKM No. 20 tahun 2008

  • Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan yang memenuhi kriteria yang telah diatur oleh undang-undang. Kriteria tersebut adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50 juta. Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak RP.300 juta.
  • Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Usaha ini juga bukan cabang perusahaan yang dimiliki atau bukan menjadi bagian usaha menengah atau besar baik langsung atau tidak langsung. Memiliki kriteria yang telah diatur oleh undang-undang.

Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50-Rp.500 juta. Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari tiga ratus juta rupiah sampai dua milyar lima ratus juta rupiah.

  • Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Usaha ini juga bukan cabang perusahaan yang dimiliki atau bukan menjadi bagian usaha kecil atau besar baik langsung maupun tidak. Memiliki kriteria yang telah diatur oleh undang-undang.

Kriteria tersebut yaitu memiliki kekayaan bersih lebh dari Rp.500 juta-Rp.10 milyar. Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua milyar lima ratus ribu rupiah sampai lima puluh milyar rupiah.

Dalam pembinaan OK OCE para pelaku usaha juga yang juga dibantu pemerintahan atau penggerak untuk mendapatkan perijinan dan pinjaman biaya modal usaha tanpa jaminan. Dalam hal pinjaman modal progam ini bermitra dengan bank, koperasi, yayasan, investor dan lainnya. UU UMKM No. 20 tahun 2008 menyebutkan bahwa:

  • Pemerintahan adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pembiayaan adalah penyediaan dana ileh pemerintah melalui bank koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan ddan memperkuat permodalan UMKM
  • Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada pelaku UMKM oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
  • Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha. kerjasama tersebut atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM.

Progam kegiatan ini juga membantu pelaku UMKM dalam mempromosikan barang yang diproduksi. Promosi tersebut dilakukan agar barang atau jasa dapat dikenal oleh masyarakat. Selain itu penggerak pogam ini juga memastikan para pelaku UMKM bahwa mereka telah memiliki ide seperti merek, promosi, dan juga rencana penjualan. Rencana tersebut seperti:

  • Bagaimana meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Bagaimana sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Bagaimana standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan barang atau jasa
  • Bagaimana rancangan bangun dan perekayasaan bagi usaha menengah.

UMKM juga memiliki asas dan tujuan. UMKM berasaskan kekeluargaan, kemandirian, demokrasi ekonomu dan lain sebagainya. UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha. UMKM juga memiliki prinsip dan tujuan pemberdayaan UMKM. Prinsip pemberdayaan seperti:

  • Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan praksarsa sendiri.
  • Perwujudan kebijakan publik yang transparan dan berkeadilan.
  • Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM.
  • Peningkatan daya saing UMKM.
  • Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

Tujuan Pemberdayaan UMKM seperti:

  • Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
  • Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
  • Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.