Perbedaan Rukun Umroh, Wajib Umroh, dan Sunnah Umroh
June 5, 2020Sebelum melaksanakan ibadah umroh, para calon jemaah harus memahami ketentuan dan hal-hal yang berkaitan dengan umroh, termasuk rukun umroh, wajib umroh, dan sunah umroh. Sudahkah Anda tahu perbedaan di antara ketiganya, apa saja perkara yang termasuk di dalamnya, dan apa konsekuensinya jika ditinggalkan? Bagi Anda yang belum tahu, tulisan ini akan membantu Anda memahami ketiga hal tersebut.
Mengenal Rukun Umroh, Wajib Umroh, dan Sunnah Umroh
Sebelum mengetahui tata caranya, Anda harus mengetahui hal-hal penting seputar umroh. Biasanya, pengetahuan tentang hal ini akan diberikan oleh pembimbing yang disediakan oleh pihak travel umroh Namun, Anda yang sudah berniat untuk umroh ada baiknya mempelajari rukun, wajib, dan sunnah umroh berikut ini.
- Rukun Umroh
Rukun umroh adalah hal-hal/ perkara yang wajib dilakukan ketika Anda melaksanakan ibadah umrah yang jika tidak dikerjakan, ibadah umrah Anda menjadi tidak sempurna. Ada tiga hal yang termasuk dalam rukun umroh, yaitu ihram, tawaf, dan sa’i.
- Ihram: berniat melaksanakan ibadah umroh dari miqat.
- Tawaf: mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran, dimulai dan selesai di Hajar Aswad dengan Ka’bah di sebelah kiri.
- Sa’i: berlari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali.
Jika meninggalkan ihram, Anda dianggap belum memasuki ibadah umroh, sedangkan jika meninggalkan thowaf atau sa’i, ibadah umroh tidak batal, tetapi Anda harus melakukan rukun umroh yang ditinggalkan tersebut.
- Wajib Umroh
Wajib umroh adalah hal-hal atau perkara di dalam ibadah umroh yang wajib dilakukan, yang terdiri dari ihram dan mencukur rambut kepala (baik menggundulkan maupun hanya memendekkan).
Jika salah satu wajib umroh tersebut tidak dilakukan dengan sengaja, Anda harus membayar denda (dam) dalam bentuk menyembelih seekor kambing untuk 1 orang, sapi untuk 7 orang, atau unta untuk 7 orang yang memenuhi syarat hewan kurban.
Hewan tersebut disembelih di Tanah Haram dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di sana. Karena merupakan denda, Anda sebagai pembayar denda tidak boleh ikut memakan sesmbelihan tersebut sedikit pun.
- Sunnah Umrah
Yang dimaksud dengan sunnah umroh adalah hal-hal atau perkara yang disyari’atkan untuk dikerjakan atau diucapkan selain hal yang termasuk dalam rukun umrah dan wajib umrah. Namun, jika ditinggalkan, tidak ada dosa dan umroh tetap sah. Berikut beberapa perkara yang termasuk dalam sunnah umroh.
- Sunnah Sebelum Ihram
Yang termasuk dalam sunah sebelum ihram adalah:
- Memotong kuku dan rambut kemaluan
- Mandi
- Memakai minyak wangi di badan
- Sunnah Setelah Ihram
Yang termasuk dalam sunah sebelum ihram adalah:
- Talbiyah dan ihlal, yaitu mengeraskan suara untuk pria
- Mengucapkan kalimat syarat jika Anda merasa khawatir tidak dapat menyelesaikan umroh karena sakit, menstruasi, atau penghalang lainnya.
- Sunnah Ketika Tawaf
Saat melaksanakan tawaf, Anda disunahkan untuk melakukan amalan berikut.
- Mencium Hajar Aswad (jika kondisi dan situasi memungkinkan).
- Idhthiba’, yaitu menampakkan pundak sebelah kanan (untuk pria).
- Roml, yaitu mempercepat berjalan ketika tiga putaran pertama (untuk pria).
- Memperbanyak zikir, doa, dan membaca Al Qur’an tanpa mengganggu atau menghambat orang lain yang sedang melakukan tawaf, misalnya berjalan jadi lebih lambat gara-gara sibuk melihat mushaf atau buku zikir.
- Melakukan salat sunah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqom Ibrahim alaihis salam atau tempat lain di Al-Baitul Haram.
- Sunnah Ketika Sa’i
- Naik ke bukit Shofa dengan ucapan “Abda’u bimaa bada’allaahu bihi” yang artinya “Saya memulai dengan apa yang Allah mulai (penyebutannya di dalam dalil”. (HR Muslim)
- Berlari kecil antara dua lampu hijau (untuk pria).
- Memperbanyak zikir, doa, dan bacaan Al-Qur’an.
Kondisi Seseorang dalam Menunaikan Ibadah Umroh
Selain berkaitan dengan harta benda, ibadah umroh juga membutuhkan fisik yang kuat. Berkenaan dengan kedua hal tersebut, yaitu harta dan fisik, ada 3 keadaan orang dalam menunaikan ibadah umroh, yaitu:
- Pertama: mampu secara harta dan fisik, tetapi menunda hingga wafat. Untuk orang seperti ini, dari harta warisannya diambil sebagian untuk biaya umroh atas namanya, tetapi dikerjakan oleh orang lain (badal umroh).
- Kedua: mampu secara finansial, tetapi fisiknya tidak (lanjut usia atau sakit). Ia bisa mencari orang untuk melakukan badal umroh. Jika itu tidak dilakukan dan ia meninggal, berlaku ketentuan seperti keadaan pertama.
- Ketiga: tidak mampu secara finansial maupun fisik atau hanya mampu secara fisik. Untuk orang seperti ini, umroh tidak lagi menjadi tanggungannya. Namun, ia bisa mendapat pahala umroh jika ada anggota keluarga yang menunaikan ibadah umroh atas namanya.