Pengertian Usaha, Tujuan, dan Jenisnya

August 24, 2020 By Bambang

Dalam usaha untuk bertahan hidup, banyak cara yang dilakukan oleh manusia. Ada yang mencari penghasilan dengan cara menjadi karyawan atau pegawai, ada pula yang memilih untuk membuka usaha sendiri. Apa yang dimaksud dengan usaha? Tulisan ini akan membahas lebih detail tentang pengertian usaha, tujuan, dan jenis-jenisnya.

Pengertian Usaha, Peluang Usaha, dan Perusahaan

Dalam pengertian yang luas, usaha adalah kegiatan yang dilakukan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai sesuatu. Namun, dalam pengertian ekonomi, usaha diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kesejahteraan.

Kegiatan usaha bisa dilakukan oleh perorangan maupun organisasi dan melibatkan beberapa macam aktivitas, yaitu produksi, penjualan, pembelian, dan pertukaran barang/jasa. Dalam kaitannya dengan usaha, ada beberapa istilah yang sering digunakan, seperti peluang usaha, pengusaha, dan perusahaan.

  • Peluang usaha adalah kesempatan yang datang di waktu tertentu yang seharusnya tidak dilewatkan oleh seorang wirausaha untuk mendapatkan keuntungan.
  • Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis usaha.
  • Perusahaan adalah tempat berlangsungnya kegiatan usaha yang dikelola dengan organisasi yang baik untuk menghasilkan barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mencari laba.

Tujuan Usaha

Pada dasarnya, sebuah usaha dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba dengan cara memproduksi atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, usaha juga bertujuan untuk:

  • Mencapai kesejahteraan pemilik usaha dan masyarakat.
  • Menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat.
  • Menunjukkan eksistensi perusahaan dalam jangka waktu lama.
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat umum.
  • Menunjukkan prestasi dan prestise.

Jenis Usaha

Sekarang ini ada banyak sekali jenis usaha yang berkembang di masyarakat. Namun, jenis-jenis usaha tersebut dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori berdasarkan skala, sektor, lini produk, dan jangkauan usaha.

  1. Jenis Usaha Berdasarkan Skala
  • Usaha mikro: nilai aset antara Rp50–Rp300 juta, contohnya petani penggarap lahan, pengrajin mainan, industri makanan dan minuman, mebel, dan sebagainya.
  • Usaha kecil: nilai aset tidak lebih dari Rp2 miliar, contohnya toko sembako, peternak, dan lainnya yang mempekerjakan pegawai.
  • Usaha menengah: nilai aset antara Rp500 juta–Rp10 miliar, contohnya usaha grosir impor dan ekspor, jasa transportasi, dan sebagainya.
  • Usaha besar: nilai aset lebih dari Rp10 miliar, contohnya perusahaan multinasional, badan usaha milik swasta, badan usaha milik negara, dan usaha asing yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia.

 

  1. Jenis Usaha Berdasarkan Lini Produk
  • Usaha umum: usaha yang menyediakan segala macam jenis produk dari makanan, minuman, pakaian, obat, hingga barang elektronik.
  • Usaha single line: usaha yang hanya menyediakan 1 jenis barang atau jasa, misalnya apotek, toko furnitur, dan butik pakaian.
  • Usaha produk khusus: usaha yang hanya menyediakan 1 jenis barang dari 1 merek tertentu, misalnya outlet tas merek A, sepatu merek B, dan sebagainya.

 

  1. Jenis Usaha Berdasarkan Jangkauan Usaha
  • Distributor: memiliki jangkauan pemasaran produk yang luas, biasanya mencakup seluruh kota dan menjual barangnya kepada agen atau reseller, tidak langsung kepada konsumen atau end user.
  • Agen: menyediakan skala barang dengan skala besar, tetapi tidak bertanggung jawab untuk penjualan dalam suatu wilayah, bisa menjual produk kepada reseller atau langsung kepada konsumen.
  • Pengecer/reseller: menyediakan barang dengan jumlah terbatas sehingga jangkauannya pun lebih terbatas, menjual barang langsung kepada konsumen.

 

  1. Jenis Usaha Berdasarkan Sektor Kegiatan
  • Pertanian: meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
  • Produksi bahan mentah: pertambangan, kehutanan, dan sebagainya yang menghasilkan bahan mentah untuk diolah kembali.
  • Manufaktur: usaha yang aktivitasnya berupa proses pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, misalnya pabrik kendaraan.
  • Konstruksi: usaha di bidang konstruksi bangunan (rumah, hotel, apartemen, gedung) atau infrastruktur (jalan dan jembatan).
  • Transportasi: usaha untuk membantu mobilitas masyarakat dalam menyalurkan barang, contohnya usaha ekspedisi, travel, dan penyewaan mobil.
  • Komunikasi dan informasi: usaha untuk membantu masyarakat dalam hal komunikasi dan informasi, seperti radio, televisi, telepon seluler.
  • Perdagangan: usaha di bidang niaga yang berperan antara produsen dan konsumen, misalnya minimarket dan toko.
  • Jasa: usaha yang menciptakan dan menjual produk yang tidak berwujud, seperti biro perjalanan, jasa pole sign, salon kecantikan, dan sebagainya.

Dari pengertian usaha berikut tujuan dan jenis-jenisnya, dapat dipahami bahwa keberadaan aktivitas usaha sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Dengan memiliki usaha, Anda tidak hanya bisa menghidupi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya dan menghidupi orang-orang yang mendapatkan penghasilan dari usaha tersebut. Simak ulasan tokoh-tokoh berpengaruh dalam bidang bisnis maupun lainnnya di This Net Worth.