Pencurian dalam Keluarga Apakah Dipidana? Ketahui Aturannya
July 12, 2020Pencurian, bagaimanapun keadaannya merupakan suatu tindak pidana yang melanggar hukum. Begitupun jika terjadi pencurian dalam keluarga. Umumnya anak-anak yang terlalu dibatasi dalam bergerak, selalu mendapat ancaman dan ketidaknyamanan di dalam keluarga akan beresiko melakukan hal tersebut. Mereka dapat diam-diam mengambil uang orang tuanya untuk sekedar jajan atau foya-foya.
Ketika orang tua entah menyadari atau tidak bahwa anak-anak mereka melakukan pencurian, kemudian melakukan pengaduan ke kantor polisi, kejadian ini dapat tergolong sebagai tindak pidana. Pertanyaannya, apakah tetap mendapat proses hukum atau dapat dicabut? Begini penjelasan secara rincinya.
Pencurian dalam Keluarga
- Tindak pidana aduan
Pencurian dalam keluarga tergolong dalam tindak pidana aduan. Pada pasal 367 di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tindak pidana aduan merupakan laporan atas suatu kejadian yang kemudian dapat dicabut kembali oleh pelapor atau jika tidak berniat melanjutkan proses hukumnya. Oleh karena itu, saat orang tua ataupun sanak famili yang melakukan penuntutan atas suatu kasus dapat mencabutnya kembali.
Waktu pencabutan ini dibatasi menurut hukum yaitu hingga 3 bulan setelah masa pelaporan. Tindakan pencurian ini merupakan tindakan yang dirasa merugikan pihak korban, namun karena tersangkanya keluaga sendiri, apalagi anak maka aduan dapat dicabut untuk memberi efek jera. Sebelum bertindak lebih jauh, Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu di Cumming Family Attorney agar tidak salah bertindak.
- Delik aduan
Peristiwa pencurian yang terjadi dalam kalangan keluarga juga merupakan delik aduan. Artinya adalah pelaku dapat dituntut secara hukum apabila pelapor yaitu korban mengalami kerugian atau menderita akibat kejahatan tersebut. Oleh karena itu, segala hal yang berhubungan dengan tersangka yang diadukan hendaknya harus sesuai dengan persetujuan si pelapor sebagai korban.
Selanjutnya jika akan memberi hukuman, maka akan disesuaikan dengan derajat penderitaan atau kerugian yang dialami oleh korban. Oleh karena itu, jika sanak famili yang masih memiliki hubungan darah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dapat dilakukan hukuman sesuai dengan kerugian yang terjadi.
Keluarga yang paling dekat yang beresiko suka mencuri adalah anak sendiri. Bukan karena sebab, umumnya anak-anak ini kekurangan perhatian kedua orang tua. Hal ini karena dimungkinkan orang tua terlalu sibuk bekerja. Tidak hanya itu, pengaruh lingkungan tempat tinggal juga dapat membentuk mereka untuk memiliki kebiasaan buruk tersebut. Apalagi saat anak-anak mulai menginjak masa remaja.
Anak-anak tersebut masih mencari jati diri dan menemukan teman yang nyaman untuk berbagi kisah bersama. Oleh karena itu, orang tua sebagai pendidik pertama dalam keluarga hendaknya dapat memberikan pengertian dan perhatian saat masa perkembangan tersebut. Namun, jika hal ini sudah terjadi, bagaimana cara mengatasinya? Yuk simak cara mendidik anak yang suka mencuri berikut ini.
Cara Mendidik Anak yang Suka Mencuri
- Mendidik tentang konsekuensi mencuri
Anak-anak yang tanpa sadar atau dalam keadaan sadar mencuri harusnya diberikan didikan tentang konsekuensi mencuri. Jika Anda mendapati mereka sedang mengambil suatu barang orang lain, jangan begitu saja untuk menggantinya. Hal ini malah akan membuat mereka mengulangi perbuatannya. Kejadian ini adalah waktu yang tepat untuk mendidik tentang konsekuensi mencuri.
Jika masih di bawah umur, pelaporan ke pihak berwajib tidak dapat dilakukan. Solusinya adalah mengganti barang tersebut dan mengakui perbuatannya. Untuk mengganti barang tersebutpun, anak harus diajari bekerja keras untuk mendapatkan uang sebagai ganti kerugian akibat pencurian yang mereka lakukan. Dukung anak untuk bekerja keras ketika mengganti kerugian tersebut dan menghadapi konsekuensi.
- Meminta maaf
Mengakui kesalahan atas kesalahan yang diperbuat, terutama mencuri barang orang lain adalah suatu kewajiban. Cara meminta maaf untuk anak-anak setiap masa perkembangan tentu saja sedikit berbeda. Jika mereka masih pra sekolah, atau masih berusia dini, perbuatan mencuri mungkin belum dapat dipahami. Namun, Anda sebagai orang tua harus mengajari untuk mengembalikan barang tersebut ke pemilikinya.
Meskipun misalnya pemiliknya adalah kakak kandungnya sendiri. Kemudian mengajari untuk meminta maaf atas apa yang telah dilakukan. Jika anak-anak tersebut sudah beranjak remaja, meminta maaf dan mengembalikan barang tetap wajib dilakukan. Antarkan mereka kepada pemiliknya saat mengambil barang tersebut dan ajari mereka untuk selalu meinta maaf atas kesalahan yang mereka lakukan.
Ketika barang yang diambil telah dipakai, atau mungkin tidak utuh kembali, Anda sebagai orang tua sudah seharusnya untuk mencarikan solusi bagaimana cara mengembalikan barang tersebut utuh kembali. Buat anak Anda bekerja keras untuk mengumpulkan uang hingga mereka dapat mengganti barang tersebut, kemudian mengembalikan dan meminta maaf.