Mengupas Tentang Unsur Syarat Jenis Dan Hukum Trading Dalam Islam
September 2, 2020Setiap negara pasti mempunyai mata uang yang berbeda-beda. Dimana nilai mata uang setiap negara berbeda-beda. Dimana tinggi rendahnya nilai mata uang sebuah negara bergantung pada kondisi negara tersebut.
Akhir-akhir ini investasi dolar atau uang asing lainnya sedang populer. Trading begitulah para pelaku jual beli uang asing menyebutnya. Tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana islam memandang aktivitas trading tersebut. apakah trading dalam islam diperbolehkan atau diharamkan?
Pada masa Rasulullah dilakukan jual beli emas dan juga perak secara kontan. Apakah jual beli emas itu dapat disamakan dengan trading di masa sekarang? Dalam islam jual beli yang dihalalkan itu adalah yang menganut prinsip keadilan.
Dimana produk yang dibeli harus bernilai sepadan dengan banyaknya uang yang dibayarkan. Intinya keduanya mempunyai nilai yang setara. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa trading sama halnya dengan praktek jual beli emas dan juga perak pada masa Rasulullah SAW.
Berdasarkan fatwa MUI No. 28 tahun 2002 trading diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan yaitu proses transaksi jelas, transaksi dilakukan dengan tunai, transaksi mata uang yang dilakukan sepadan atau bernilai sama serta jelas tempat dan waktunya. Untuk lebih jelas tentang bagaimana trading yang diperbolehkan dalam islam, Anda dapat membaca artikel ini sampai akhir.
Mengenal Unsur Dan Syarat Trading Dalam Islam
Berdasarkan ijtihad para ulama, trading dalam islam diperbolehkan karena prakteknya sama dengan jual beli perak maupun emas dimasa Rasulullah SAW. Trading yang diperbolehkan dalam islam yaitu yang sesuai dengan aturan dan syarat jual beli. adapun unsur-unsur yang harus diperhatikan ketika melakukan praktek trading sama dengan jual beli dalam islam, penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut ini:
-
Aqid
Dalam jual beli dikenal istilah aqid. Apa itu aqid? Aqid adalah orang yang melakukan transaksi jual beli dalam hal ini adalah penjual dan pembeli. Dimana ini adalah unsur pertama jual beli dalam islam yaitu harus ada penjual dan juga pembeli.
-
Ma’qud Ilaih
Apa itu ma’qud ilaih? Ma’qud atau ilaih adalah barang atau jasa yang dijual belikan serta alat tukar baik berupa uang maupun barang.
-
Sighat A’qad
Unsur terakhir jual beli dalam islam adalah sighat a’qad. Sighat a’qad ini wajib ada dalam jual beli. dimana jual beli harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli.
Setelah mengetahui unsur-unsur jual beli dalam islam, Anda perlu tahu tentang syarat-syarat dalam jual beli yang mana juga berlaku ketika Anda akan melakukan trading di seruni. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut ini:
-
Produk atau Objek Jelas
Dalam melakukan jual beli halal syarat pertama adalah produk atau objek yang diperjual belikan jelas. Jelas maksudnya yaitu bentuk, warna, jumlah dan lain sebagainya. Dimana islam sendiri melarang atau mengharamkan transaksi jual beli barang yang belum jelas misalkan membeli padi yang masih belum dipanen dan tidak tahu jumlah pastinya, jual beli buah yang masih ada di pohon dan lain sebagainya.
-
Menggunakan Alat Tukar yang Disepakati.
Selain ada barang atau produk dalam jual beli wajib ada alat tukar yang telah disepakati bersama. Dimana kesepakatan tersebut juga harus menyeluruh terutama penentuan harga tukar dan nilai tukar.
-
Transparan
Maksud dari transparan adalah penjual harus menyampaikan apa saja kekurangan terhadap produk yang dijual jika ada kecacatan. Dimana semua kondisi objek harus disampaikan kepada pembeli dan jual beli akan sah jika pembeli menerimanya. Intinya jual beli dalam islam harus adil dan keduanya sama-sama diuntungkan.
Mengenal Jenis-jenis Trading Yang Diharamkan Dalam Islam
Berdasarkan ijtihad para ulama islam menghalalkan trading dengan syarat sesuai dengan syariat islam. Namun ada beberapa praktik trading yang juga diharamkan oleh islam. Berikut ini adalah jenis-jenis trading yang tidak diperbolehkan atau dilarang dalam agama islam:
-
Forward
Apa sih yang dimaksud dengan transaksi forward itu? Transaksi forward adalah jual beli valas yang mana nilai beli dan jualnya sudah ditentukan diawal. Misalkan Anda membeli valas sekarang bernilai 100 ribu rupiah, dan sudah dipastikan jika Anda menjualnya dimasa depan maka akan terjual senilai 1 juta.
Dimana ini transaksi yang seperti ini diharamkan dalam islam. Karena harga untuk masa depan belum tentu nyata atau sama dengan keadaan dimasa itu. Sehingga hal ini dinilai dapat merugikan salah satu pihak antara penjual dan pembeli.
-
Swap
Transaksi swap merupakan jual beli valas dengan tunai dan penjualan secara berjangka atau sebaliknya yaitu pembelian secara berjangka dan penjualan secara tunai. Dimana tujuannya adalah untuk memperoleh nilai kurs tetap sehingga tidak akan ada kerugian. Transaksi ini diharamkan dalam islam karena tidak ada resiko dan mengandung unsur spekulasi.
-
Option
Transaksi option merupakan transaksi yang nilainya berdasarkan nilai suatu aset. Dimana transaksi ini juga dilarang atau dianjurkan dalam islam karena tidak ada resiko dan hanya mengandung unsur spekulasi saja.
Setelah membaca beberapa jenis transaksi trading tersebut yang mana dilarang dan juga tidak sesuai syariat islam sebaiknya dihindari. Jika sudah terlanjur melakukannya, maka segera hentikan atau tidak melanjutkan.