Hukum Perceraian Dalam Islam

June 30, 2020 By Bambang

Dalam agama Islam pernikahan merupakan suatu bentuk kegiatan atau ibadah yang nilainya sangatlah sakral. Ketika suatu keadaan sudah tidak bisa dilanjutkan lagi maka harus segera diselesaikan dengan cara baik baik. Meskipun setiap orang tentunya menginginkan pernikahannya langgeng sampai ajal menjemput mereka. Namun suatu bentuk permasalahan tentu tidak dapat diduga sebelumnya. Banyak yang berhasil dalam melewati permasalahan tersebut dalam pernikahan namun ada juga yang memutuskan akhirnya untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka dan memutuskan untuk bercerai.

Perceraian atau talak sendiri merupakan suatu bentuk berakhirnya hubungan suami istri dari ikatan tali pernikahan yang sah dari cara pandang agama Islam dan juga menurut negara Indonesia sendiri. Dengan kata lain bahwa perceraian ini merupakan suatu bentuk cara paling akhir yang dapat diambil atau ditempuh oleh pasangan yang sudah menikah secara sah untuk menyelesaikan hubungan permasalahan rumah tangga yang mereka jalani. Jika sudah melakukan perceraian maka kewajiban serta hak antara suami istri akhirnya berakhir.

Meskipun sebenarnya perceraian ini dalam Islam tidaklah dilarang. Namun perceraian atau talak ini merupakan suatu bentuk hal yang sangat dibenci oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena perceraian atau talak ini merupakan suatu bentuk pilihan paling terakhir dalam hubungan pernikahan mereka yang sah bagi suami istri karena mereka menganggap bahwa sudah tidak ada lagi jalan keluar yang lainnya. Dalam Islam sendiri hukum perceraian diatur dalam Al-qur’an pada surat Al Baqarah yaitu ayat 227. Setelah itu pada surat al-baqarah ayat 228 sampai 232 yang mengatur tentang hukum perceraian. Hukum perceraian dalam cara pandang Islam sendiri memiliki nilai yang beragam.

Dan inilah pembahasan lebih lanjut mengenai tentang nilai perceraian yang ada dalam agama Islam:

  1. Hukum Perceraian Wajib

Hukum perceraian pertama yaitu bersifat wajib. Hukum ini berlaku jika suatu keadaan permasalahan dalam rumah tangga sudah tidak bisa diselesaikan lagi dengan berbagai cara yang lain selain menempuh jalur perceraian atau talak. Dengan kata lain permasalahan ini akhirnya akan dibawa ke pengadilan agama setempat. Dan jika pengadilan agama tersebut telah memutuskan bahwa talak tersebut merupakan suatu bentuk keputusan yang terbaik maka akhirnya perceraian tersebut dapat menjadi wajib hukumnya bagi suami-istri. Selain karena permasalahan yang sudah tidak memiliki solusi yang lain ada beberapa hal yang lain yang bisa menjadikan hukum perceraian menjadi wajib. Seperti contohnya yaitu seorang suami yang melakukan suatu bentuk kegiatan keji dan tidak ingin melakukan taubat. Atau bisa juga karena salah satu pasangan keluar dari agama Islam atau yang disebut dengan murtad. Maka akhirnya perceraian merupakan suatu bentuk kegiatan yang memiliki nilai wajib.

  1. Hukum Perceraian Sunnah

Yang selanjutnya yaitu hukum perceraian sunnah. Sunnah di sini yaitu dianjurkan untuk melakukan perceraian tersebut. Salah satu penyebab kenapa perceraian memiliki nilai sunah yaitu ketika seorang suami sudah tidak lagi dapat menanggung beban kebutuhan dari sang istri. Selain itu bisa juga disebabkan karena seorang Istri sudah tidak dapat bisa lagi menjaga kehormatan yang dimilikinya atau tidak mau menjalankan kewajibannya kepada Allah dan kepada sang suami tersebut. Dan sang suami tidak bisa membimbing nya lagi. Maka dari hal tersebut hukum perceraian menjadi bersifat sunnah.

  1. Hukum Perceraian Makruh

Hukum yang ketiga yaitu bersifat makruh. Hukum ini akan berlaku ketika perceraian atau talak tersebut dilakukan tanpa adanya sebab syar’i. Contohnya yaitu ketika seseorang tersebut memiliki suatu bentuk tindakan yang mulia dan juga memiliki pengetahuan agama Islam yang cukup baik maka hukum perceraian tersebut akan bersifat makruh. Karena hal tersebut dapat dikatakan bahwa tidak ada penyebab yang jelas kenapa perceraian tersebut dilakukan. Dengan kata lain mereka seharusnya masih bisa mempertahankan hubungan rumah tangga mereka.

  1. Hukum Perceraian Mubah

Hukum keempat yaitu bersifat mubah. Perceraian akan bersifat mubah karena beberapa hal tidak. Seperti contohnya yaitu sang istri sudah tidak bisa lagi mematuhi perintah suami “perintah yang baik” dan juga memiliki perilaku yang buruk. Jika sang suami sudah tidak bisa menahan akan hal tersebut dan akhirnya memilih perceraian maka hukum perceraian tersebut yaitu bersifat mubah atau dengan kata lain boleh saja dilakukan. Selain itu sebab perceraian yaitu jika sang suami sudah tidak memiliki nafsu laki ketika berhubungan suami istri, istri sudah tidak subur lagi atau bisa juga karena sang istri sudah menopause.

  1. Hukum Perceraian Haram

Yang terakhir yaitu bernilai haram. Haram atau dilarang dalam Islam suatu perceraian dapat terjadi karena talak yang dijatuhkan suami tidak sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Misalnya yaitu menceraikan suami istri ketika istri masih dalam keadaan haid atau nifas. Selain itu yaitu ketika selesai berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau tidaknya sang istri

Itulah 5 hukum perceraian yang ada dalam islam. Dengan begitu sebelum melakukan keputusan untuk bercerai atau menjatuhkan talak sebaiknya harus memikirkan matang-matang terlebih dahulu. Karena hal tersebut tentunya dibenci oleh Allah meskipun dalam islam perceraian dibolehkan. Dan Anda juga bisa mengunjungi situs https://www.wajibbaca.com/ untuk mendapatkan berbagai pengetahuan mengenai agama Islam.