Mudah Dan Praktis, Yuk Simak Cara Daftar Pajak Online Dan Manfaatnya Di Sini

May 23, 2020 By Bambang

Sudahkah anda memiliki nomor pokok wajib pajak? Bagi WNI yang telah bekerja tentu wajib untuk memiliki NPWP ini karena harus taat dalam membayar pajak. Kartu ini harus anda miliki sebagai identitas pengenal seorang warga negara Indonesia yang telah memiliki kewajiban dan hak dalam kegiatan yang berhubungan dengan pajak. Tidak hanya itu, manfaat dari NPWP ini sangat banyak. Daftar pajak online lebih disarankan karena praktis dan mudah. yuk cek di sini!

Cara Daftar NPWP secara Online yang Anda Harus Tahu

Bagi warga negara Indonesia yang telah bekerja wajib untuk mengurus kartu identitas pajak karena harus taat dalam membayar pajak. Membayar pajak ini berfungsi untuk menunjang segala infrastruktur di negara ini termasuk pembangunan jalan raya. Segala fasilitas yang anda nikmati dapat dikelola dengan baik dan menjadi fasilitas umum yang memadai. Oleh karena itu, sangat penting bagi warga negara Indonesia untuk selalu membayar pajak kepada pemerintah.

Bagaimana cara daftar NPWP? Anda harus mendaftar ke KPP sesuai alamat domisili di KTP. Oleh karena itu, bagi yang merantau atau kontrak dan alamat tidak sesuai dengan KTP dapat lakukan daftar NPWP secara online. Kecanggihan teknologi saat ini telah mempermudah setiap orang dalam melakukan aktivitasnya termasuk dalam membayar pajak dan melakukan pendaftaran pajak. Cukup dengan laptop, computer, atau ponsel anda dapat melakukan daftar NPWP ini.

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah siapkan berkas untuk daftar pajak online yang lebih praktis. Pertama siapkan fotokopi KTP atau SIM sebagai tanda pengenal anda. Hal ini wajib dimiliki oleh setiap WNI yang telah berusia 17 tahun ke atas. Selain itu, tanda pengenal ini juga memudahkan anda untuk melakukan transaksi apapun. Selain KTP, anda juga dapat menyiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal untuk pajak pribadi non usahawan.

Untuk melakukan pendaftaran pajak pribadi pengusaha, anda harus menyiapkan dokumen lain, seperti  surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang. Jika anda wanita yang telah bersuami dan ingin mengurus pajak terpisah, anda harus memiliki dokumen tambahan. Siapkan fotokopi kartu NPWP milik suami anda atau suarat pernyataan yang menghendaki perpajakan terpisah dari kewajiban dan hak perpajakan suami anda.

Setelah dokumen yang dibutuhkan telah siap, anda dapat melakukan pendaftaran pajak secara online. Bukalah laman resmi untuk pendaftaran pajak, lalu memilih e registration. Klik tombol daftar untuk memulai pendaftaran dan isilah kolom yang tersedia. Beberapa informasi yang harus anda isi, antara lain nama, alamat email, password, dan beberapa informasi lainnya yang dapat anda isi dengan lengkap serta jelas. Jika sudah selesai, anda dapat klik tombol save.

Setelah melakukan daftar pajak online, anda dapat mengaktifkan akun yang telah anda buat. Caranya sangat mudah, cukup masuk ke email anda dan cek pesan masuk dari Direktorat Jenderal Pajak. Jika pesan belum masuk, anda dapat menunggunya selama beberapa saat. Pastikan alamat email yang anda daftarkan masih aktif dan benar. Setelah pesan dari Dirjen Pajak telah masuk, anda dapat mengikuti petunjuk yang tertera untuk proses aktivasi akun pajak anda.

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, anda dapat login ke akun anda dengan menggunakan alamat email dan password yang telah anda gunakan tadi. Login yang anda lakukan ini melalui link yang dikirim oleh Dirjen Pajak di email anda. Setelah itu, anda dapat mengisi formulir untuk mengajukan permohonan NPWP di laman tersebut secara lengkap. Jika sudah, anda dapat klik tombol “Token” untuk mendapatkan kode rahasia yang dikirim melalui email.

Langkah keempat, anda harus mengecek email untuk mendapatkan Token tersebut. Lalu anda dapat mengkopi Token dan masukkan ke kolom Token di dashboard permohonan daftar pajak online anda. Setelah seluruh proses dan informasi lengkap, anda dapat klik tombol “Kirim Permohonan”. Permohonan NPWP anda pun langsung terkirim ke KPP tempat domisili anda. Proses ini dapat anda akhiri dengan beberapa tahapan selanjutnya.

Tahapan yang harus anda lakukan kali pertama adalah mencetak dokumen yang tertera pada layar computer. Pastikan anda telah mencetak registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Setelah itu, anda dapat menandatangani formulir tersebut dan anda juga harus menyiapkan dokumen lain yang dibutuhkan untuk membuat NPWP. Tahap akhir dari proses ini adalah seluruh dokumen harus discan dan dikirimkan melalui aplikasi e Registration.

Langkah kelima yang harus anda lakukan adalah menunggu aplikasi pengajuan permohonan NPWP. Melakukan daftar pajak online yang tanpa kendala biasanya diproses selama kurang lebih 14 hari dan kartu NPWP akan dikirim ke alamat anda. Namun, tidak jarang juga pengajuan ini ditolak karena terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Anda dapat melakukan daftar ulang atau menelepon KPP di tempat anda terdaftar untuk info lebih lengkap.

Manfaat Memiliki Kartu NPWP

Selain kewajiban seorang WNI untuk taat membayar pajak, memiliki kartu NPWP juga memiliki berbagai manfaat. Manfaat yang pertama adalah sebagai persyaratan administrasi yang lebih mudah dalam prosesnya. Beberapa pembuatan dokumen membutuhkan NPWP, seperti kredit Bank, rekening data nasabah, rekening efek, rekening koran, rekening bank, pembuatan SIUP, pembuatan paspor, dan administrasi pajak final. Hal tersebut lebih mudah karena persyaratan telah terpenuhi.

Manfaat lain yang tidak kalah penting adalah mempermudah urusan perpajakan. Tanpa adanya NPWP, anda tidak dapat membuat beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan pajak. Beberapa contoh, yaitu mengurus restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak karena kemampuan finansial yang berbeda, mengetahui jumlah pajak yang harus anda bayar, dan mendapat potongan pajak yang rendah. Itulah manfaat dari daftar pajak online.

Bagi setiap warga negara Indonesia yang telah sadar pajak tentu tidak akan keberatan dalam menaati peraturan ini. bagi setiap orang yang telah bekerja dan mendapat penghasilan yang cukup, tentu tidak masalah untuk menyisihkan uangnya dalam membayar pajak. Terutama bagi mahasiswa STAN harus lebih sadar mengenai pajak ini. bagi yang berminat untuk mendaftar di STAN dapat mempersiapkan sejak dini dengan bimbel PKN STAN untuk menunjang tes SPMB lebih mudah.